Senin, 24 April 2017

Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil 'Aqaidu wal Ahkami Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani BAB I Keharusan untuk kembali pada as-sunnah dan larangan untuk menentangnya

BAB I
Keharusan untuk kembali pada as-sunnah dan larangan untuk menentangnya



Wahai saudaraku yang terhormat, sesungguhnya sesuatu yang telah menjadi kesepakatan kaum muslimin bahwa as-sunnah adalah sumber hukum yang kedua dan terakhir dalam syariat Islam di dalam seluruh sendi kehidupan, baik dalam masalah-masalah yang ghaib, hukum-hukum amaliyah, politik atau pendidikan. Tidak boleh bagi seseorang untuk menentangnya dengan menggunakan rasio, qiyas atau ijtihad seperti halnya yang dikatakan oleh imam asy-Syafi’i Rahimahullaah di dalam kitabnya (ar-Risalah), “Tidak dibolehkan menggunakan qiyas jika terdapat khabar (hadits) dalam suatu masalah”. Juga disebutkan oleh ulama-ulama mutakhkhirin dalam suatu qaidah ushul”, “Apabila terdapat atsar dalam suatu masalah, maka batallah qiyas”, sebagaimana disebutkan pula, “Tidak ada ijtihad terhadap masalah yang telah ada nash (dalil) padanya”. Seluruh kaidah-kaidah yang telah disebutkan semata-mata bersumber dari al-Qur'an maupun as-sunnah  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Dalil-dalil dari al-Qur'an memerintahkan untuk menjadikan sunnah sebagai landasan hukum
Adapun dalil-dalil dari al-Qur'an yang memuat masalah ini sangat banyak jumlahnya, tetapi saya sebutkan sebagiannya saja sebagai hal yang perlu diperhatikan oleh saudaraku sesama muslim, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (Q.S. adz-Dzaariyaat (51): 55).
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْحِيْرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَ رَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَلاً مُّبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata (Q.S. al-Ahdzab (33) : 36).
2. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَىِ اللهِ وَ رَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S. al-Hujuraat (49): 1).
3. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَفِرِينَ
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir" (Q.S. Ali Imran (3) : 32).
4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَأَرْسَلْنَكَ لِلنَّاسِ رَسُولاً وَكَفَى بِاللهِ شَهِيدً. مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَآ أَرْسَلْنَكَ عَلِيهِمْ حَفِيظًا
Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. dan cukuplah Allah menjadi saksi. Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka (Q.S. an-Nisaa’ (4): 79-80)
5. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى اْلأَمْرِمِنْكُمْ فَإِنْ تَنَزَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ   إِنْ كُمْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Q.S. an-Nisaa’ (4): 59)
6. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَأَطِيعُوا اللهَ وَ رَسُولَهُ وَلاَ تَنَزَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبُ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّبِرِينَ
Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (Q.S. al-Anfaal (8): 46).
7. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَأَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِن تَوَلْيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَغُ الْمُبِيْنَ
Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang (Q.S. al-Maa’idah (5): 92).
8. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
لاَ تَجْعَلُوادُعَآءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَآءِ يَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذً فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (Q.S. an-Nuur (24): 63)
9. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَأَبُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوالِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan (Q.S. al-Anfaal (8): 24).
10. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

                                  
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّتٍ تَجْرِى مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَرُ خَلِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar (Q.S. an-Nisaa’ (4): 13).

11. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآ أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَنُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَلاً بَعِيدًا. وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَآ أَنْزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَفِقِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu (Q.S. an-Nisaa’ (4): 60-61).
12. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُو سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَآئِزُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan (Q.S. an-Nuur (24) : 51-52).
13. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَآ ءَاتَكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُو اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya (Q.S. al-Hasyr (59) : 7).
14. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
لَقَدْ كاَنَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كاَنَ يَرْجُوْا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (Q.S. al-Ahdzab (33) : 21).
15. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى. مَاضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى. وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِلاَّ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (Q.S. an-Najm (53): 1-4).
16. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَلِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (Q.S. an-Nahl (16) : 44).

Dalil-dalil dari as-sunnah yang menunjukkan seorang muslim untuk taat kepada  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam segala urusan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى  قَالُوا: وَمَنْ أَبَى؟!! قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِّي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu,  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Setiap umatku akan masuk ke dalam surga kecuali mereka yang enggan”. Para shahabat bertanya, “Siapakah mereka yang enggan, wahai  Rasulullah?” Beliau bersabda, “Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga, namun siapa yang melanggar perintahku maka mereka yang enggan” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya pada kitab al-I’tisham).
2. Dari Jabir bin Abdilllah Radhiyallahu Anhu berkata,
جَاءَتْ مَلاَئِكََةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ نَائِمٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهُ نَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ الْعَيْنَ بَائِمَةٌ وَالْقَلْبَ يَقْظَانِ فَقَالُوا إِنَّ لِصَاحِبِكُمْ هَذَا مَثَلاً فَاضْرِبُوالَهُ مَثَلاً فَقَالَ  بَعْضُهُمْ إِنَّهُ نَاِئمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ الْعَيْنَ نَائِمَةٌ وَالْقَلْبَ يَقْظَانِ فَقَالُوا مَثَلُهُ كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى دَارً وَجَعَلَ فِيهَا مَأْدُبَةً وَبَعَثَ دَاعِيًا فَمَنْ أَجَابَ الدَّاعِيَ دَخَلَ الدَّارَ وَأَكَلَ مِنَ الْمَأْدُبَةِ وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّاعِيَ لَمْ يَدْخُلِ الدَّارَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنَ الْمَأْدُبَةِ فَقَالُوا أَوَّلُهَا لَهُ يَفْقَهْهَا فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهُ نَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ الْعَيْنَ نَائِمَةٌ وَالْقَلْبَ يَقْظَانِ فَقَالُوا فَالدَّارُ الْجَنَّةُ وَالدَّاعِي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَطَاعَ مُحَمَّدً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَى مُحَمَّدً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْقٌ بَيْنَ النَّاسِ
Telah datang malaikat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau dalam keadaan tidur. Berkata sebagian daripada malaikat tersebut, ‘Sesungguhnya ia sedang tidur’. Sebagian lagi berkata, ‘Sesungguhnya matanya tertidur namun hatinya terjaga’. Mereka berkata, ‘Sesungguhnya pada diri shahabatmu ini terdapat sebuah perumpamaan, maka utarakanlah perumpamaan tersebut’. Berkata sebagian malaikat, ‘Sesungguhnya ia sedang tidur’. Berkata yang lainnya, ‘Sesungguhnya matanya tertidur namun hatinya terjaga’. Mereka berkata, ‘Perumpamaan orang ini bagaikan seorang laki-laki yang membangun sebuah rumah di dalamnya ia menghidangkan santapan, dan kemudian orang tersebut mengutus seseorang untuk menyeru orang-orang agar menyantap hidangan tersebut. Barangsiapa yang memenuhi panggilan tersebut, maka ia masuk ke dalam rumah dan menyantap hidangan. Namun barangsiapa yang tidak memenuhinya, maka ia tidak masuk ke dalam rumah dan tidak menyantap hidangan yang telah disajikan’. Mereka berkata, ‘Tafsirkanlah perumpamaan itu!’ Sebagian dari para malaikat berkata, ‘Sesungguhnya ia sedang tidur’ Berkata yang lainnya, ‘Sesungguhnya mata beliau tertidur namun hatinya terjaga’. Mereka berkata, ‘Rumah yang dimaksud adalah surga dan penyeru itu adalah Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Barangsiapa yang taat kepada Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam sungguh ia telah taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang durhaka kepada beliau, sungguh ia telah durhaka kepada Allah. Dan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah pemisah antara yang kafir dan yang beriman di kalangan manusia’. (HR. Al-Bukhari)
3. Dari Abi Musa Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam,
إِنَّمَا مِثْلِي وَمَثَلُ مَا بَعَثَنِي الله بِهِ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَتَى قَوْمًا فَقَالَ: يَا قَوْمِ إِنِّي رَأَيْتُ الْجَيْشَ بَعَيْنِي وَإِنِّي أَنَا النَّذِيرُ الْعُرْيَانُ فَالنَّجَاءَ فَأَطَاعَةٌ طَائِفَةٌ مِنْ قَوْمِهِ فَأَدْلَجُوا فَانْطَلِفُوا عَلَى مَهْلِهِمْ فَنَجَوْا وَكَذَبَتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ فَأَصْبِحُوا مَكَانَهُمْ فَصَبَّحَهُمُ الْحَيْشُ فَأَهْلَكَهُمْ وَاجْتَاحَهُمْ فَذَلِكَ مِثْلُ مَنْ أَطَاعَنِي فَاتَّبَعَ مَا جِئْتُ بِهِ وَمَثَلُ مَنْ  عَصَانِي وَكَذَبَ بِمَا بِهِ مِنَ الْحَقِّ
“Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan agama yang Allah mengutusnya bersamaku (untuk mendakwahkannya), seperti perumpamaan seorang yang datang kepada suatu kaum dan berseru, ‘Wahai kaumku,  sesungguhnya saya ini benar-benar seorang pemberi peringatan. Sungguh saya telah menyaksikan pasukan musuh menghampiri kalian. Untuk itu, selamatkanlah diri kalian, selamatkanlah diri kalian! Maka sebagian dari kaum itu mendengarkan dan taat kepada sang pemberi peringatan; mereka segera beranjak pada malam hari, dan selamatlah mereka. Namun sebagiannya lagi ingkar dan tidak taat, mereka tidak beranjak dari kampung mereka untuk menyelamatkan diri, maka pasukan musuh pun menggilas dan menghancurkan mereka di subuh hari’. Demikianlah perumpamaan orang-orang yang taat kepadaku dan taat kepada apa yang aku bawa (berupa ajaran yang benar) dan perumpamaan orang-orang yang ingkar terhadapku dan terhadap apa-apa yang aku bawa tentang kebenaran” (HR. Muttafaqun alaih).
4. Dari Abi Rafi’ Radhiyallahu Anhu, ia berkata,  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ أَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ مُتَّكِأً عَلَيَّ أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ اْلأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْنَهَيْتُ عَنْهَ فَيَقُولُ: لاَ أَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ الله اتَّبَعْنَاهُ (وَإِلاَّ فَلاَ)
“Sungguh, saya sekalipun tidak ingin menjumpai seseorang duduk bersandar diatas kursinya, tatkala datang kepadanya perintah ataupun laranganku, lantas ia berkata, ‘Saya tidak tahu hal itu, apa yang kami dapatkan di dalam al-Qur'an akan kami taati dan apa yang tidak kami dapatkan di dalamnya, maka kami tidak akan mentaatinya” (diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi. Dishahihkan Ibnu Majah, ath-Thahawi dan yang lainnya).
5. Dari al-Miqdam bin Ma’di Karib Radhiyallahu Anhu, ia berkata,  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ إِنِّي أَوْتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلُهُ مَعَهُ أَلاَ يُوسِكُ رَجُلٌ شَبِعَانٌ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ: عَلَيْكُمْ بِهَذَ الْقُرْآنَ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحَلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرَّمُوهُ, وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللهِ كَمَا حَرَّمَ اللهُ اَلآ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ الْخِمَارُ اْلأَهَلِي وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَلاَ لُقَطَةٌ مَعَاهَدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِي عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَّلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقِرُّوهُ فَإِنْ لَمْ يُقِرُّوهُ فَلَهُ أَنْ يُعَقِّبَهُمْ يِمِثْلِ قِرَاهُ
“Sesungguhnya saya telah diberi al-Qur'an dan yang sepertinya. Ketahuilah sungguh telah dekat suatu masa dimana seorang laki-laki yang tengah kekenyangan duduk diatas kursinya dan berkata, ‘Taatilah segala apa yang terdapat di dalam al-Qur'an. Apa yang kamu dapati halal di dalam al-Qur'an,halalkanlah; dan apa yang kamu dapati haram, maka haramkanlah. Ketahuilah sesungguhnya apa yang diharamkan oleh  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam seperti yang diharamkan oleh Allah’. Sungguh tidak halal bagi kalian keledai jinak, binatang yang bertaring dan barang temuan dari orang-orang kafir yang terikat perjanjian denganmu kecuali dengan seizinnnya. Dan barangsiapa yang bertamu pada suatu kaum, maka hendaklah kaum itu menjamunya dan jika mereka tidak menjamunya, maka mereka pun berhak untuk mendapat perlakuan yang sama” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim. Beliau (al-Hakim) menshahihkan hadits tersebut. Hadits ini telah diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih).
6. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu,  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْن لَنْ تَضِلُّو بَعْدَهُمَا (مَاتَمَسَّكْتُمْ) كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِي ....
“Sungguh saya telah meninggalkan kalian dengan dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya yaitu al-Qur'an dan sunnahku....” (Diriwayatkan oleh Malik secara mursal dan al-Hakim dengan sanad yang bersambung dan menshahihkannya).
Beberapa faidah yang dipetik dari dalil-dalil yang telah dikemukakan
  1. Tidak ada perbedaan antara ketentuan Allah dan ketentuan Rasul-Nya; setiap muslim tidak dibenarkan untuk melanggar keduanya, karena menentang  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam sama dengan menentang Allah, dan perbuatan ini merupakan kesesatan yang nyata
  2. Tidak boleh mendahului Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagaimana tidak diperbolehkannya mendahului Allah Ta’ala. Perkataan ini sebenarnya merupakan kinayah akan diharamkannya menentang sunnah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Berkata Imam Ibnul Qayyim Rahimahullaah di dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in (1: 58), “Maksudnya janganlah engkau berkata-kata hingga beliau berucap, janganlah kalian memerintah hingga beliau memerintah, janganlah kalian berfatwa hingga beliau berfatwa dan janganlah kalian memutuskan suatu perkara hingga beliau memutuskannya.
  3. Barangsiapa yang taat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam berarti ia taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  4. Sesungguhnya berpaling dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah ciri khas orang-orang yang kafir.
  5. Wajib untuk mengembalikan setiap persoalan agama yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Berkata Imam Ibnul Qayyim Rahimahullaah (1: 54), “Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimin agar taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Untuk itu Allah Ta’ala mengulang perintah-Nya agar mereka taat kepada  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam setelah perintah untuk taat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Taatlah kalian kepada Allah dan taat pulalah kepada Rasul-Nya serta Ulul Amri diantara kalian” (Q.S. an-Nisaa’ (4): 59). Hal ini mengisyaratkan bahwa ketaatan kepada beliau adalah suatu hal yang berdiri sendiri. Jika beliau memerintahkan sesuatu maka wajib untuk ditaati; baik perintah itu terdapat di dalam al-Qur'an maupun tidak terdapat di dalamnya, karena beliau telah diberikan al-Qur'an dan juga yang sepertinya (as-sunnah). Adapun ketaatan kepada para pemimpin, maka tidak Allah khususkan perintah-Nya untuk itu. Namun Allah Ta’ala menggandengkan perintah-Nya untuk taat kepada pemimpin  dengan perintah-Nya untuk taat kepada Rasul-Nya... Telah menjadi kesepakatan, bahwasanya menyerahkan segala urusan kepada Allah diwujudkan dengan mengembalikan persoalan tersebut kepada Kitab-Nya. Mengembalikan segala urusan kepada Rasul-Nya dilakukan dengan mengembalikan persoalan itu kepada beliau di waktu hayatnya dan mengembalikannya kepada sunnah-nya setelah beliau wafat. Syarat ini merupakan syarat dari keimaman seseorang.
  6. Ridha atau senang akan perpecahan yang tampak (dari keengganan seseorang untuk kembali kepada as-sunnah di dalam memecahkan masalah-masalah agama yang mereka perselisihkan) merupakan sebab utama dari kemunduran kaum muslimin dan lenyapnya kekuatan serta wibawa mereka.
  7. Ancaman bagi orang-orang yang menentang  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka akan mendapatkan akhir hayat yang buruk, baik di dunia maupun diakhirat.
  8. Orang-orang yang menentang  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam akan ditimpakan kepada mereka fitnah di dunia dan atas mereka adzab yang pedih kelak di akhirat.
  9. Wajib untuk menerima dan menjawab setiap seruan maupun perintah  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam, karena hal itu merupakan sebab tercapainya kehidupan yang bahagia di dunia dan diakhirat.
  10. Taat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam merupakan sebab masuknya seorang mukmin ke dalam surga dan memperoleh kemenangan yang besar. Sebaliknya, maksiat kepada beliau merupakan penyebab akan masuknya seseorang ke neraka dan mereka akan merasakan adzab yang pedih.
  11. Salah satu sifat orang munafik, yaitu manakala mereka diperintah untuk berhukum kepada  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan kepada sunnah beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam, mereka tidak menjawab perintah tersebut. Bahkan mereka berupaya sekuat mungkin untuk menghalangi manusia dari panggilan tersebut.
  12. Adapun sifat seorang muslim, yaitu jika mereka diperintahkan untuk berhukum dengan hukum  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam mereka segera menjawab panggilan itu dengan berkata, “Kami dengar dan kami taat” (Q.S. an-Nuur (24): 52). Dengan demikian mereka dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang beruntung yang berhak untuk meraih surga dengan segala kenikmatannya.
  13. Segala yang diperintahkan oleh  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam wajib untuk ditaati, sebagaimana wajib bagi mereka agar berhenti dari segala yang dilarang.
  14.  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam merupakan panutan sekaligus qudwah dalam segala perkara keduniaan bagi orang-orang yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan hari akhir.
  15. seluruh ucapan  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang berhubungan dengan agama maupun perkara-perkara (yang ghaib yang tidak terlacak oleh akal dan tidak teruji coba dengan eksperimen) seluruhnya merupakan wahyu Allah. Tidak sedikitpun kebatilan itu menghampirinya, tidak dari depan maupun dari belakang.
  16. Sunnah  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah merupakan penjelasan terhadap ayat-ayat yang terdapat di dalam al-Qur'an.
  17. al-Qur'an tidak akan difahami tanpa adanya sunnah, bahkan kewajiban seseorang untuk taat terhadap sunnah sama dengan kewajibannya untuk taat kepada Allah. Barangsiapa yang beranggapan bahwa sunnah itu adalah sesuatu yang tidak dibutuhkan, maka ia telah menentang  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan tidak taat kepada beliau. Dengan demikian ia pun –berarti- telah menentang ayat-ayat yang telah disebutkan.
  18. Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah sama dengan sesuatu yang beliau haramkan. Demikian pula, segala ajaran  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang tidak tercantum di dalam al-Qur'an memiliki kedudukan yang sama dengan apa-apa yang tercantum di dalam al-Qur'an.  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Saya telah dianugerahi al-Qur'an dan yang sepertinya”.
  19. Selamatnya suatu kaum dari jurang kesesatan tergantung sejauh mana mereka komitmen terhadap al-Qur'an maupun as-sunnah. Hal ini merupakan kodrat Ilahi yang akan senantiasa berlaku hingga akhir zaman. Untuk itu,  tidak dibenarkan bagi seseorang untuk memisahkan keduanya.
Kewajiban berpegang teguh kepada as-sunnah berlaku bagi setiap generasi, baik dalam masalah akidah maupun hukum
Pembaca yang budiman, dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas, dari al-Qur'an dan as-sunnah menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk taat kepada as-sunnah dengan mutlak. Oleh karena itu maka orang yang tidak rela untuk tunduk kepada (hukum) sunnah Rasul, maka tidak dinamakan seorang muslim. Dua hal lain yang tidak kalah pentingnya yaitu:
Pertama, as-sunnah wajib untuk diamalkan oleh segenap lapisan masyarakat yang sampai kepadanya dakwah Islam. Allah Ta’ala berfirman:
ِلأُنذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
....Supaya dengan dia Aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).... (Q.S. al-An’aam (6): 19).
Juga firmannya,
وَمَا أَرْسَلْنَكَ إِلاَّ كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا
Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan (Q.S. Saba (34): 28)
Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam menafsirkan ayat ini dengan sabda beliau,
وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً
“Dahulu seorang nabi diutus khusus hanya kepada kaumnya, tetapi saya diutus kepada segenap manusia” (Muttafaqun alaih).
Beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي رَجُلُ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ وَلاَ يَهُودِي وَلاَ نَصْرَانِيُّ ثُمَّ لَمْ يُؤْمِنْ بِي إِلاَّ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarkan akan kenabianku, baik ia itu seorang Yahudi maupun Nashrani. Jika kemudian ia tidak beriman kepadaku, maka ia tergolong ke dalam penghuni neraka” (HR. Muslim, Ibnu Mandah dan yang lainnya, lihat Silsilah Ahadits ash-Shahihah: 157).
Kedua, as-sunnah melingkupi seluruh perkara agama, baik yang berhubungan dengan masalah akidah, masalah fikih atau yang lainnya. Hal itu sebagaimana seorang shahabat wajib untuk mengimani seluruh perkara yang ia ketahui bahwa perkara itu berasal dari  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula generasi selanjutnya dari kalangan tabi’in, wajib bagi mereka untuk mengimani suatu perkara yang ia tahu bahwa perkara itu disampaikan oleh shahabat dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Hal ini –juga- berlaku dalam masalah akidah, tatkala seorang shahabat mengetahui sebuah hadits dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam persoalan akidah, maka tidak dibenarkan baginya untuk menolak hadits itu dengan berdalih bahwa hadits itu adalah hadits ahad yang Cuma didengarkan oleh seorang shahabat dari  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Demikian lah hal ini berlanjut hingga hari kiamat, tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menolak hadits ahad jika ia tahu bahwa yang mengabarkan berita itu adalah seorang yang tsiqah (terpercaya). Hal ini dibuktikan oleh amalan para tabi’in serta imam-imam mujtahid sebagaimana yang akan dinukil dari perkataan Imam asy-Syafi’i.
Kesalahan Kaum Khalaf dalam mensikapi sunnah
Kemudian muncul kaum setelah mereka yaitu kaum yang menyia-nyiakan sunnah dan mentelantarkannya semata-mata mengikuti ushul dan kaidah-kaidah yang dibuat oleh para ulama ilmu kalam dan dibawakan oleh beberapa pentaklid dari kalangan ulama fikih.
Oleh karena itu maka berubahlah pengertian suatu ayat oleh mereka, karena mereka telah membalikkan keadaan. Sewajarnya mereka kembali berhukum kepada as-sunnah namun mereka lebih mengutamakan ushul serta kaidah-kaidah yang mereka tentukan sendiri. Jika sesuai dengan ushul dan kaidah-kaidah tersebut mereka menerimanya dan bila tidak sesuai maka mereka menolaknya.
Dengan demikian terputuslah tali yang menghubungkan kaum muslimin dengan  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam khususnya bagi mutakhkhirin (orang-orang yang datang belakangan dari mereka). Mereka juga tidak memahami ajaran-ajaran  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik akidah, sejarah, ibadah, shaum, shalat, haji, hukum-hukum maupun fatwa-fatwa beliau. Apabila mereka ditanya tentang salah satu dari perkara-perkara tersebut, mungkin mereka akan menjawab dengan menggunakan hadits-hadits dhaif atau hadits yang tidak mempunyai sanad atau dengan menggunakan pendapat suatu mahdzab. Jika jawaban mereka –ternyata- tidak sejalan dengan sebuah hadits shahih dari  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan mereka diingatkan tentang hal itu, maka mereka tidak mengambil pelajaran, tetapi mereka enggan untuk kembali kepada kebenaran. Semua itu karena berbagai macam syubhat (hal yang samar) dari pendapat mereka (yang tidak mungkin untuk disebutkan satu per satu dalam kesempatan ini). Namun, pada intinya permasalahan tersebut tidak lain hanya disebabkan karena faktor dari ushul maupun kaidah-kaidah yang dibuat oleh mereka yang telah disebutkan sebelumnya, dan akan dijelaskan secara terperinci, Insya Allah.
Kenyataan yang memilukan ini telah menjadi sebuah fenomena yang umum di seluruh negeri Islam, forum-forum ilmiah, buku-buku agama dan lain-lain kecuali hanya sedikit yang tersisa darinya. Sangat jarang dijumpai seorang ulama yang berfatwa dengan menggunakan al-Qur'an dan as-sunnah kecuali beberapa orang ulama yang telah menjadi asing. Kebanyakan dari mereka dalam berfatwa semata-mata hanya menyandarkan pendapat dengan salah satu dari mahdzab yang empat dan ada juga diantara mereka yang bertaklid dengan mahdzab selain itu jika pada mahdzab tersebut terdapat kemaslahatan menurut prasangka mereka. Adapun as-sunnah, sungguh telah menjadi sesuatu yang terlupakan kecuali jika ada kepentingan yang mendesak dan menyebabkan mereka untuk mengambilnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian dari mereka akan hadits Ibnu Abbas pada masalah thalak dengan lafazh tiga kali. Mereka mengatakan bahwa pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam thalak semacam itu sama dengan thalak satu. Mereka menjadikannya sebagai salah satu pendapat dari beberapa pendapat yang lemah yang sebelumnya mereka memerangi hadits tersebut dan memerangi ulama yang meriwayatkannya!
Asingnya as-sunnah dikalangan ulama kontemporer
Diantara yang menunjukkan asingnya as-sunnah dikalangan mereka adalah jawaban yang dikeluarkan oleh salah satu majalah Islam atas pertanyaan, “Apakah semua hewan juga dibangkitkan pada hari kiamat?”
Mereka menjawab, “Telah berkata Imam al-Alusi di dalam Tafsirnya dan tidak ada satupun keterangan dari al-Qur'an maupun as-sunnah yang menyatakan bahwa maghluk selain manusia dan jin akan dikumpulkan di padang masyhar”.
Jawaban ini adalah merupakan suatu jawaban yang aneh sekaligus membuktikan betapa as-sunnah di kalangan mereka telah menjadi sesuatu yang asing dan terlupakan, baik di kalangan ulamanya atau dikalangan orang-orang selain mereka. Sebenarnya banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa semua hewan akan dikumpulkan dan diadili pada saat hari kiamat. Diantara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di Shahih-nya,
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْجَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ
Sungguh, kalian benar-benar akan mengembalikan (mempertanggungjawabkan) seluruh hak-hak yang kalian rampas dari pemiliknya, sampai-sampai domba yang yang tidak bertanduk akan mendapatkan haknya dari domba-domba yang bertanduk”
Juga telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Amru, bahwasanya orang-orang kafir dikala menyaksikan pengadilan tersebut mereka berkata, “...alangkah baiknya sekiranya aku dahulu adalah tanah” (Q.S. an-Naba (78): 40).
Beberapa landasan kaum khalaf yang menyebabkan mereka meninggalkan as-sunnah
Kaidah atau landasan apakah yang dijadikan pegangan oleh mereka sehingga tidak mempelajarinya, tidak mengamalkannya, bahkan mereka meninggalkan as-Sunnah? Jawabannya mungkin dapat disimpulkan dari poin-poin berikut ini.
1. Perkataan sebagian ulama kalam: “Sesungguhnya hadits ahad tidak sah digunakan untuk menetapkan suatu perkara akidah”. Kaidah yang sama juga telah diungkapkan oleh beberapa dai kontemporer hingga diantara mereka ada yang mengatakan bahwa haram untuk menetapkan urusan-urusan akidah dengan menggunakan hadits ahad.
2. Beberapa kaidah yang dijadikan standar oleh beberapa mahdzab diantara adalah:
  1. Mendahulukan qiyas atas hadits ahad (al-I’lam 1: 327, 300 dan Syarhul Manar,  hal. 623)
  2. Batalnya hadits ahad apabila berseberangan dengan ushul (al-I’lam 1: 329 dan Syarhul Manar,  hal. 646)
  3. Batalnya hadits yang didalamnya terdapat hukum lebih daripada kandungan suatu ayat al-Qur'an dengan dalih bahwasanya yang demikian itu merupakan naskh (penghapusan) bagi ayat al-Qur'an sedangkan as-Sunnah tidak mungkin menghapus kandungan hukum dari suatu ayat al-Qur'an (al-Ihkam 2: 65 dan Syarhul Manar,  hal. 647)
  4. Mendahulukan dalil-dalil umum atas dan lain-lain khusus tatkala terjadi kontradiksi diantara keduanya atau tidak boleh mengkhususkan keumuman al-Qur'an dengan menggunakan hadits ahad (Syarhul Manar hal. 289, 294; dan Irsyad al-Fuhul hal. 138, 139, 143, dan 144)
  5. Mendahulukan perbuatan penduduk Madinah atas hadits shahih

3. Taklid dan menjadikan suatu mahdzab seakan-akan sebagai agama bagi mereka.

Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil 'Aqaidu wal Ahkami Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

As-Sunnah Terlindungi hingga Akhir Zaman


As-Sunnah Terlindungi hingga Akhir Zaman
Oleh Muhammad ‘Id al-Abbasi
Saya memilih judul ini, karena hal ini merupakan sesuatu yang penting, walaupun sebagian dari umat tidak mengetahuinya. Sesungguhnya as-Sunnah termasuk ke dalam adz-Dzikru yang disebutkan oleh al-Qur'an bahwasanya akan terjaga sepanjang zaman dari kepunahan dan terlindungi dari bercampur dengan perkataan lainnya yang mengakibatkan sukarnya membedakan as-sunnah dengannya. Permasalahan ini berseberangan dengan sangkaan dan tuduhan sebagian kelompok sesat seperti al-Qadianiyah dan kelompok-kelompok lain. Kelompok tersebut beranggapan bahwasanya hadits telah ternodai oleh hadits-hadits palsu dan tidak lagi dapat dibedakan dengan hadits shahih diantara hadits-hadits tersebut setelah wafatnya  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Mereka telah mencampakkan as-sunnah sedangkan as-sunnah adalah kunci untuk memahami al-Qur'an. Hal inilah yang sebenarnya merupakan keinginan dan cita-cita terbesar mereka. Mereka kerahkan semua kemampuan mereka untuk menjauhkan umat dari as-sunnah.
Sebagian dari kelompok sesat itu ada pula yang beranggapan bahwa telah menjadi suatu kenyataan akan terjadinya penyamaran antara hadits-hadits shahih dan hadits-hadits palsu, tetapi hal ini mungkin dapat diatasi dengan kembali rujuk pada sebuah hadits  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam
سَيَفْشُو الْكَذِبُ عَلَيَّ فَمَا سَمِعْتُمْ عَنِّي فَاعْرِضُوهُ عَلَى الْقُرْآنِ فَمَا وَافَقَهُ فَأَنَا قُلْتُهُ وَمَا لَمْ يُوَافِقْهُ فَأَنَا بَرَىءٌ مِنْهُ
Pada suatu saat kebohongan dengan mengatasnamakan diriku akan merebak. Maka jika engkau mendengar sebuah hadits dariku, kembalikan kepada al-Qur'an. Jika sesuai dengannya maka itu datangnya dari perkataanku, dan bila bertentangan dengannya maka akan terlepas darinya.
Namun dikalangan ulama hadits, hadits ini sebenarnya adalah hadits yang palsu. Bahkan salah seorang ulama hadits ada yang berkata, “Sungguh kami telah benar-benar mengamalkan hadits (palsu) tersebut, maka tatkal kami membaca firman Allah Ta’ala:
وَمَآ ءَاتَكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah (Q.S. al-Hasyr: 7)
Setelah membaca ayat ini, kami membuang hadits itu karena ternyata bertentangan dengan firman Allah Ta’ala dalam ayat tersebut, dan kami tetapkan bahwa  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam terbebas dari perkataan itu1. Diantara dalil yang menegaskan akan terjaganya as-sunnah, firman Allah Ta’ala: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (Q.S. al-Hijr: 9). Di dalam ayat ini, Allah Ta’ala berjanji akan memelihara adz-Dzikru, tetapi apa yang dimaksud dengan adz-Dzikru itu? Tidak diragukan, bahwa yang dimaksud dengan adz-Dzikru adalah al-Qur'an, namun jika diteliti ternyata kata tersebut mencakup as-sunnah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Telah banyak ulama yang berpandangan demikian, diantaranya Imam Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm Rahimahullaah. Beliau telah mengulas sebuah pasal yang panjang di dalam kitab beliau (al-Ihkam fi Ushulil Ahkam: 1: 109-122), didalamnya beliau menyebutkan beberapa dalil-dalil tegas yang menunjukkan bahwasanya as-sunnah adalah bagian dari adz-Dzikru yang senantiasa terlindungi sebagaimana terlindunginya al-Qur'an dan hadits ahad adalah merupakan sesuatu yang otentik.
Diantara perkataan beliau (di dalam bukunya tersebut hal. 109-110), Allah Ta’ala berfirman mensifati Nabi-Nya: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan” (Q.S. an-Najm: 3-4), Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya Shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk mengatakan kepada kaumnya: “Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (Q.S. al-An’am: 50). Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami yang menurunkan al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (Q.S. al-Hijr: 9).
Juga firman-Nya: “Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikra, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Q.S. an-Nahl: 44).
Dengan demikian, benarlah sabda  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang menyangkut urusan agama merupakan wahyu dari Allah Ta’ala. Para ahli bahasa dan ahli fiqih tidak berselisih bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan adz-Dzikra (peringatan). Oleh karena itu, setiap wahyu adalah sesuatu yang pasti dipelihara oleh Allah Ta’ala. Semua yang dijamin oleh Allah SWT dalam menjaganya, terjamin pula dari kepunahan dan tidak akan berubah satupun darinya yang menerangkan tentang kebatilannya. Jika hal itu terjadi, niscaya firman Allah Ta’ala dan janji-Nya adalah sesuatu yang dusta dan hal ini tiadalah sedikitpun terlintas di dalam benak seseorang yang pandai. Kalau demikian, segala sesuatu yang disampaikan oleh  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang berkaitan dengan agama merupakan sesuatu yang terpelihara (dengan pemeliharaan dari Allah swt) dan disampaikan seperti apa adanya kepada mereka yang mempelajarinya hingga akhir zaman. Allah Ta’ala berfirman:
وَ أُوحِىَ إِلَىَّ هَذَا الْقُرْءَانُ ِلأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
Dan Al Quran Ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia Aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya) (Q.S. al-An’am: 19)
Dengan demikian, maka kita dapat mengetahui bahwa semua sabda  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah sesuatu yang akan terjaga sepanjang waktu, dan tidak mungkin tersamar antara hadits yang palsu dan yang shahih dimana tidak mungkin untuk dibedakan antara keduanya. Jika hal ini terjadi maka adz-Dzikra tersebut berarti tidak terlindungi dan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami yang menurunkan adz-dzikra dan Kami akan benar-benar memeliharanya” adalah perkataan yang bohong dan janji palsu.
Jika seseorang mengatakan bahwa yang hanya dipelihara Allah adalah al-Qur'an saja dan bukan semua wahyu yang diturunkan, maka kami menjawab perkataan –memohon taufik dari Allah swt- tuduhan itu adalah prasangka bohong semata tanpa dalil dan pengkhususannya terhadap kata-kata adz-dzikra yang dimaksud al-Qur'an juga tanpa dalil, maka semua perkataannya adalah batil dengan dalil firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Tunjukkan bukti-bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Q.S. al-Baqarah: 111), oleh karena itu jelas bahwa barangsiapa yang tidak mempunyai dalil atas tuduhannya maka dia tidak termasuk orang yang dapat dipercaya tuduhannya.
Kalimat adz-dzikra mencakup semua yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik yang berupa al-Qur'an maupun as-sunnah, yaitu sebagai wahyu yang telah dijelaskan oleh al-Qur'an. Allah Ta’ala telah berfirma: “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang diturunkan kepada mereka” (Q.S. an-Nahl: 44). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menyuruh beliau untuk menjelaskan kandungan al-Qur'an kepada manusia. Di dalam al-Qur'an banyak ayat-ayat yang bersifat global seperti ayat-ayat shalat, zakat, haji, dan lain-lain yang tidak akan mungkin difahami secara mendetail bila hanya sekedar membaca konteksnya tanpa penjelasan  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Jika seandainya penjelasan  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam terhadap ayat-ayat yang global tersebut tidak terjaga dan terpelihara, niscaya ayat-ayata al-Qur'an juga bukan merupakan sesuatu yang berfaidah dan akan batal sebagian besar dari kewajiban-kewajiban agama yang dibebankan kepada manusia. Jika demikian, maka kita tidak mampu membedakan antara yang benar dari firman Allah antara yang salah dalam menafsirkannya dan yang mendustakannya, mustahil semua ini terjadi pada Allah...”.
Aku berkata: Perkataan Imam Ibnu Hazm ini telah dinukil pula oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam buku beliau Mukhtashar as-Shawaiqul Mursalah hal. 487-493) dan beliau membenarkan perkataan tersebut dan mengomentarinya dengan berkata, “Perkataan Abu Muhammad (Ibnu Hazm) ini adalah sesuatu yang benar dan berlaku pada seluruh khabar yang telah disetujui keabsahannya oleh umat, bukan pada khabar (hadits) yang diragukan keotentikannya dari  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam”.
Diantara ulama yang mempunyai pandangan yang sama dengan beliau adalah Imam Abdullah bin al-Mubarak, beliau pernah ditanya, “Bagaimana dengan hadits-hadits palsu ini?” Beliau berkata, “Itu adalah tugas para ulama karena Allah swt telah berfirman, “Sesungguhnya Kami yang menurunkan al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (Q.S. al-Hijr: 9)2.
Perkataan yang senada juga dinukil dari Imam Abdurrahman bin Mahdi Rahimahullaah. Diantara mereka juga imam Muhammad bin Ibrahim al-Wazir, beliau mengomentari ayat diatas, “Dari ayat ini disimpulkan bahwa syariat  Rasulullah  akan senantiasa terjaga dan sunnah-nya akan senantiasa terlindungi...”
Kemudian diantara dalil lain yang menegaskan keautentikan dalil as-sunnah sebagai sumber hukum bahwasanya Allah Ta’ala telah menjadikan  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagai penutup bagi seluruh Nabi dan Rasul sebelumnya, sebagaimana telah dijadikan syariatnya sebagai penutup syariat-syariat yang lainnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepada manusia untuk beriman dan mengikuti segala ajaran yang dibawa oleh beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam hingga hari kiamat, Allah Ta’ala telah menghapus segala syariat yang bertentangan dengan ajaran  Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Semua ini menandakan bahwa Allah Ta’ala telah berkehendak untuk menjadikan syariat (yang dibawa oleh beliau) sebagai syariat yang abadi dan terpelihara, karena merupakan sesuatu yang mustahil, jika Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mengikuti  suatu syariat yang akan hilang dan terhapus. Sudah menjadi tradisi bagi setiap muslim bahwa dasar pijakan utama di dalam syariat Islam yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
فَإِنْ تَنَزَعْتُمْ فِى شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) (Q.S. an-Nisaa’: 59)

Juga sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam:
أَلاَ إِنِّي أَوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
Sungguh saya telah dianugerahi al-Qur'an dan yang sepertinya (as-sunnah)
Telah diketahui bahwasanya al-Qur'an adalah kitab suci yang senantiasa terpelihara karena telah disampaikan kepada umat secara mutawatir (benar), maka as-sunnah itu berfungsi sebagai penjelas bagi al-Qur'an, mengkhususkan ayat-ayatnya yang bersifat umum dan menguatkan hukum ayat-ayat yang bersifat mutlak (global0. telah diketahui bahwa tidak mungkin untuk memahami al-Qur'an dan mempraktekkan isi kandungannya kecuali dengan penjelasan dari as-sunnah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka berfikir” (Q.S. an-Nahl: 44). Dengan demikian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam merupakan orang yang dipercaya Allah Ta’ala untuk menjelaskan tentang arti dan tujuan dari firman-Nya.
Oleh karena itu, telah menjadi satu keharusan yang mutlak bagi Allah Ta’ala untuk menjaga dan memelihara keabsahan dan keabadiannya as-sunnah. Dengan demikian, permasalahan tersebut sesuai dengan qaidah ushuliah yang shahih yaitu “Perbuatan yang tidak dapat sempurna kewajibannya melainkan dengannya maka ia hukumnya wajib”.
Maka dari itu, agama ini tidak akan eksis kecuali dengan terjaganya risalah dan syariatnya dan hal ini tidak akan terealisasikan kecuali dengan menjaga sunnah.
Para pembaca yang budiman, inilah beberapa hal yang hendak saya sampaikan pada mukaddimah risalah ini dan selanjutnya saya persilahkan kepada anda untuk menelaah pemaparan yang sungguh menarik yang disertai dengan metode ilmiah oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
===========================


1 Lihat Irsyadul Fuhul hal. 29
2 Lihat kitab tadribur-Rawi oleh imam as-Suyuthi hal. 102 dan kitab Bai’its al-Hatsits oleh Ibnu Katsir.

Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil 'Aqaidu wal Ahkami Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Pengertian beberapa istilah di dalam ilmu hadits



Pengertian as-Sunnah
As-Sunnah secara etiologi yaitu berarti, jalan yang ditempuh seseorang dan yang terbiasa dilakukannya dalam kehidupan. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً .... وَمَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً...
Barangsiapa yang mencontohkan di dalam Islam sebuah sunnah (jalan) yang baik .... dan barangsiapa yang mencontohkan di dalam Islam sebuah sunnah (jalan) yang buruk...”
Sedangkan secara terminologi (istilah), as-Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan atau pernyataan di dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum syariat. Berdasarkan hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian ini sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang menyangkut urusan-urusan dunia dan sifat-sifat pribadi beliau yang tidak ada kaitannya dengan urusan keagamaan dan wahyu.
Oleh karena itu pengertian sunnah secara umum dikalangan para ahli hadits mencakup perkara yang wajib maupun sunnah, sedangkan dikalangan ahli fikih maka pengertian sunnah ini hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat dianjurkan(mandub) dan tidak termasuk di dalamnya hal-hal yang bersifat wajib.
Pengertian hadits
Hadits secara bahasa (etiomologi) adalah sesuatu yang diperbincangkan yang disampaikan baik dengan suara maupun dengan tulisan.
Secara istilah (terminologi) oleh jumhur ulama dikatakan bahwasanya hadits merupakan sinonim dari sunnah. Namun sebagian ulama membatasi pengertian hadits terhadap apa-apa yang merupakan perkataan beliau semata, dan di dalmnya tidak tercakup perbuatan maupun takrir (pernyataan) beliau.
Tetapi yang benar bahwasanya sunnah itu secara bahasa hanya mencakup dua hal; perbuatan dan pernyataan, sedangkan asal dari hadits adalah perkataan. Namun mengingat keduanya merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kebanyakan ulama hadits lebih condong menjadikan keduanya sebagai suatu yang memiliki pengertian yang sama tanpa menghiraukan pengertian keduanya secara bahasa. Mereka lebih condong untuk mengkhususkan pengertian hadits marfu' sebagai hadits yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan tidak menetapkannya terhadap hadits yang berasal dari selain beliau kecuali yang mentaqyid-nya (seperti dengan mengatakan bahwa hadits ini marfu' kepada shahabat fulan –pent).
Pengertian al-Khabar
Al-Khabar secara bahasa mempunyai pengertian yang sama dengan hadits. Namun kebanyakan dari para ulama mengkhususkan hadits pada sesuatu yang hanya bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam semata. Padahal sebenarnya khabar memiliki cakupan yang lebih luas dari hal tersebut; mungkin yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam mungkin pula dari yang lainnya. Diantara keduanya terdapat keumuman dan kekhususan, dimana setiap hadits adalah khabar, namun tidak setiap khabar tercakup dalam pengertian hadits. Untuk itulah, maka seorang yang bergelut dengan sunnah dinamakan muhaddits sedangkan seorang yang berkecimpung dengan sejarah perjalanan umat manusia dinamakan akhbariyyan (sejarawan). Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa hadits, khabar, dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Akan tetapi pendapat yang lebih tepat adalah yang pertama.
Pengertian al-Atsar
Al-Atsar adalah sesuatu yang dinukil (diambil) dari orang-orang terdahulu, untuk itu maka pengertiannya mencakup segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam ataupun dari yang lainnya.
Sebagian dari ulama ada yang mengkhususkan kepada apa-apa yang dinukil dari shahabat (generasi pertama), tabi’in (generasi kedua) maupun atba’ut tabi’in (generasi ketiga) setelah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan pengertian inilah yang lebih tepat agar dapat dibedakan antara hadits mauquf (hadits yang terhenti jalan periwayatannya kepada shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam) dengan hadits marfu' (hadits yang terhenti jalan periwayatannya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam).
As-Sanad dan Al-Matan
Sebuah hadits terdiri atas dua bagian utama, yaitu sanad dan matan. Sanad adalah jalan menuju matan, yaitu para perawi hadits yang meriwayatkan matan dan menyampaikannya dimulai dari perawi yang terakhir yang mengarang kitab sampai kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Adapun yang dimaksud dengan matan adalah lafazh dari sebuah hadits yang tersusun menjadi suatu pengertian.
Para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan sebuah hadits. Mereka akan menolak setiap hadits yang tidak mempunyai sanad. Hal tersebut disebabkan karena merebaknya kebohongan (al-Kidzbu) yang mengatasnamakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Untuk itu seorang ulama dari golongan tabi’in, Muhammad ibn Sirin berkata, “Dahulu para ulama tidaklah pernah menanyakan akan sanad suatu hadits. Namun tatkala fitnah merebak, merekapun berkata (tatkala seseorang datang membawa hadits –pent), “Sebutkan sanadmu”. Setelah itu mereka menimbang, jika orang-orang yang ada dalam sanad tersebut tergolong ke dalam ahlus sunnah maka mereka menerima haditsnya. Namun, jika mereka itu tergolong ahli bid’ah maka mereka menolak haditsnya”1.
Demikianlah, para ulama mempelajari setiap sanad yang dinukil kepada mereka; apabila orang-orang yang meriwayatkan suatu hadits termasuk dalam kriteria benarnya (shahih-nya) sebuah hadits, maka mereka terima hadits itu. Kriteria diterimanya sanad sebuah hadits, adalah sebagai berikut:
  1. Sanadnya bersambung
  2. Periwayat hadits adalah seorang yang bersifat Dhabth (kuat hafalannya lagi cermat)
  3. Perawi hadits adalah orang yang bersifat al-‘Adalah (bagus akhlak dan agamanya)
  4. Perawi hadits terbebas dari sifat syudzuudz (tidak menyalahi perawi yang lebih kuat) dan Illah (cacat yang menyebabkan lemahnya suatu hadits)
Berkata imam Abdullah ibn al-Mubarak, “Al-Isnad adalah bagian dari agama. Jika seandainya bukan karena isnad niscaya seorang akan berkata sesuka hatinya”2
Dikarenakan hal itu, maka para ulama telah menetapkan kaidah dan pokok-pokok pikiran dalam menentukan shahih tidaknya sebuah hadits, baik dari segi sanad maupun matan hadits itu. Kaidah dan pokok-pokok pikiran tersebut mereka khususkan dalam sebuah ilmu tersendiri yang dinamakan ilmu mushthalahul hadits. Oleh karena itu maka barangsiapa yang hendak menambah wawasan keilmuannya, boleh ia membaca buku-buku yang berkenaan dengan masalah tersebut. Diantara kitab terbaik yang membahas masalah ini adalah kitab Ikhtishar Ulumul Hadits oleh al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullaah yang telah ditahqiq oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, yang beliau beri judul al-Ba’itsul Hatsitsu Syarhu Ikhtishari Ulumil Haditsi, cetakan Mesir.
Pembagian as-Sunnah
As-Sunnah ditinjau dari jalan periwayatannya, maka ketika sampai kepada kita terbagi atas dua macam. Hadits ahad dan mutawatir. Kemudian oleh ulama-ulama bermahdzab Hananfi ditambah lafi satu bagian hingga keseluruhannya menjadi 3 bagian, yaitu hadits mustafadh atau masyhur.
Adapun hadits mutawatir secara bahasa berarti sesuatu yang datang secara berturut-turut, diambil dari kata al-Watru. Sedangkan secara istilah, hadits mutawatir adalah kabar atau berita tentang sebuah perkara yang kongkrit (dapat terlihat dan terdengar). Kabar itu bersumber dari sekumpulan orang terpercaya yang jumlahnya banyak dan mustahil secara adat maupun akal mereka berkumpul untuk sebuah kabar dusta. Tentang perkara yang dapat diterima oleh panca indera, atau dari sekumpulan orang yang seperti mereka sehingga pada akhirnya sampai kepada kesaksian atau pendengaran kabar tersebut, maka disini kabar tersebut berhulu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa kabar yang didengar atau yang disaksikan atau tentang perbuatan dan pernyataan dari beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir mempunyai empat syarat yang harus diwujudkan padanya, yaitu:
  1. Hendaklah perawi hadits tersebut meyakini secara benar akan keabsahan hadits yang diriwayatkannya (bukan hanya kira-kira atau prasangka)
  2. Hendaklah keyakinan mereka bersandarkan kepada sesuatu yang dapat diterima oleh panca indera (dapat disaksikan dan didengarkan)
  3. Hendaklah hadits itu bersumber dari sekumpulan orang yang berjumlah banyak, yang tidak memungkinkan mereka bersepakat atas suatu kedustaan. Adapun jumlah mereka tidak harus ditentukan menurut pendapat yang shahih, tetapi berbeda-beda sesuai dengan tsiqah-nya (yakin), dhabth-nya (jelas) dan itqan (pasti) dari perawi.
  4. Hendaklah jumlah perawi hadits tersebut konstan (tetap) dalam setiap rentetan periwayatan3
Sebuah hadits menjadi mutawatir itu mungkin karena terwujud pada lafazhnya dan mungkin pula pada maknanya, tetapi seluruh ulama telah sepakat akan keabsahan keduanya.
Adapun pengertian dari hadits ahad yaitu hadits yang tidak mencakup syarat-syarat hadits mutawatir yang telah disebutkan sebelumnya, diantaranya:
  1. Apabila hadits tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perawi maka hadits itu dinamakan hadits gharib
  2. Jika diriwayatkan oleh dua orang perawi dinamakan hadits aziz
  3. Jika diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih tetapi jumlah perawi hadits itu tidak mencapai derajat mutawatir, maka dinamakan dengan hadits mustafidh atau masyhur. Dengan demikian maka hadits ahad tidak selamanya hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
Untuk itu, jika diteliti lebih seksama maka hadits masyhur atau mustafidh pada hakikatnya adalah merupakan salah satu bagian dari hadits ahad dan (bukan yang berdiri sendiri dan memiliki hukum yang berbeda dari bagian hadits ahad yang lainnya), sebagaimana yang dikatakan oleh ulama-ulama bermahdzab Hanafi. Mereka berpendapat bahwasanya hadits masyhur memiliki tingkat keabsahan yang lebih jika dibandingkan dengan hadits ahad. Karena itu mereka menyatakan bolehnya mentaqyid (menguatkan) hukum yang termuat di dalam al-Qur'an dengan menggunakan hadits masyhur, sebagaimana hal ini boleh dilakukan dengan menggunakan hadits yang mutawatir4
Benar bahwasanya kemasyhuran dan banyaknya orang-orang yang meriwayatkan hadits tersebut adalah merupakan sesuatu yang perlu dipertimbangkan. Namun yang lebih tepat adalah apa yang dikemukakan oleh jumhur ulama bahwasanya hal yang telah disebutkan tidaklah melencengkannya dari sifat ahad yang telah lekat pada hadits itu dan bahwasanya dengan jumlah orang-orang yang meriwayatkan hadits tersebut tidak menjadikan derajatnya mencapai standar yang dipersyaratkan pada sebuah hadits mutawatir. Maka hadits tersebut tetap merupakan hadits ahad apapun namanya.
Kemudian ketiga macam hadits yang telah disebutkan diatas terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu hadits shahih, hadits hasan dan hadits dhaif.
Selanjutnya ulama juga berbeda faham akan faifah (nilai keabsahan) yang dihasilkan dari sebuah hadits ahad yang shahih. Sebagian ulama seperti imam an-Nawawi Rahimahullaah berpendapat di kitab at-Taqrib bahwa hadits ini memberikan pengertian azh-Zhannur Rajih (sesuatu yang diyakini keabsahannya dengan keyakinan yang kuat). Sebagian lagi mengatakan bahwa hadits-hadits ahad yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim memberikan pengertian dengan dalil yang qath’i (bahwa hadits telah dipastikan keshahihannya). Adapun imam Ibnu Hazm Rahimahullaah di dalam bukunya yang berjudul al-Ahkam (1/119-137) mengatakan, “Hadits Ahad yang dinukil dari orang-orang yang dapat dipercaya secara beruntut hingga kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sehingga hadits ini wajib untuk diyakini keabsahannya dan diamalkan isinya”.
Sementara yang benar menurut pendapat kami adalah hadits ahad jika telah shahih jalan periwayatannya dan diterima oleh umat tanpa pengingkarannya (baik cacat maupun cela) maka hadits itu yang harus diyakini kebenarannya, baik hadits itu diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim atau diriwayatkan oleh imam yang lainnya.
Adapun terhadap hadits-hadits ahad yang dipertentangkan akan keshahihannya karena ulama menshahihkannya dan sebagian lagi melemahkannya maka hadits tersebut diambil menurut yang lebih banyak menshahihkannya. Wallahu A’lam.
======================


1 Muqaddimatu Shahih Muslim 1:84 dan 87 dengan syarah an-Nawawi
2 Lihat sumber yang sama
3 Lihat Irsyadul Fuhul oleh as-Sakhawi hal 41-43
4 Lihat Ushulul Fikhi oleh al-Khudhari hal 212

Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil 'Aqaidu wal Ahkami Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani


Mukaddimah



Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, kepada-Nya kami memuji, memohon pertolongan serta ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami dan keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh-Nya maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tiada yang mampu memberikannya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.
Allah ta’ala berfirman:
يَأَيُّهَاالَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقُّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَلَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوبُكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar, Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia Telah mendapat kemenangan yang besar.
                                         
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Adapun sejelek-jelek urusan adalah sesuatu yang diada-adakan dan segala yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Pada saat ini banyak terdapat aliran-aliran kekafiran dan kesesatan yang berusaha untuk memalingkan umat Islam dengan tongkatnya serta berupaya untuk menjerumuskan mereka ke dalam nihilisme dan kebingungan. Selain itu ditengah-tengah gencarnya upaya dari budak-budak Jahiliyyah dalam mengumpulkan segenap kemampuan mereka dan mengumpulkan tentara-tentaranya guna memutuskan urat nadi akidah kaum muslimin, mereka dengan berusaha mengubur Islam dari kehidupan mereka. Namun disana masih terdapat setitik cahaya dan sekeping cita-cita dari sekumpulan orang-orang shalih (yang terus mengamati situasi ini). Mereka berupaya untuk terus merangkak, bergerak dan mencari celah untuk menghadapi dasyatnya gempuran tersebut, guna menyelamatkan umat dan bangsa ini dari pengaruh dan bahaya yang ditimbulkannya.
Tidaklah kekuatan itu melainkan ibarat tunas pepohonan yang sedang tumbuh serta bunga-bunga yang sedang merekah disana-sini. Mereka sekelompok pemuda-pemuda muslim yang mulai membuka mata mereka akan kenyataan hidup yang mereka hadapi yang terbangun atas teriakan da’i serta penyeru kebaikan yang tidak henti-hentinya berupaya untuk membangkitkan rasa cemburu agama dan mempertahankannya, menanamkan keteguhan beragama dan jiwa yang tidak ingin dihina. Para pemuda-pemuda itu berupaya untuk membangkitkan umat yang telah lama berada dalam keterpurukan. Mereka berusaha untuk menyelamatkan umat dari kekejian musuh dan bahaya yang mengancamnya, mereka berusaha dengan serius serta penuh keiklasan.
Namun mereka tiba-tiba disentakkan oleh kenyataan yang sangat sukar untuk diterima bahwa ternyata mereka tidak bergeming dari posisi mereka (setelah perjuangan panjang dan melelahkan yang mereka tempuh), mereka kembali ke tempat ketika mereka memulai perjalanan. Mereka pun kecewa dan bersedih bahkan sebagian dari mereka putus asa, namun sebagian lagi terus mencoba dan mencoba, meskipun mereka yakin bahwa upaya mereka itu tidaklah sebagus yang sebelumnya. Hal ini berulang terus-menerus.
Beginilah keadaan dari para dai di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala pada zaman ini. Kebingungan, keruwetan dan ketidakteraturan serta usaha yang tidak membawa hasil senantiasa menghantui mereka. Mereka tidak menemui jalan yang benar, mereka tidak mendapatkan seorang yang pandai, yang mampu membebaskan mereka dari kebingungan, menyelamatkan mereka dari kesesatan dan menjadikan usaha-usaha mereka sebagai usaha yang membuahkan hasil yang didamba-dambakan.
Ketahuilah, tidaklah ada jalan yang benar melainkan dengan jalan al-Qur'an dan as-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman para salafush shalih tentang keduanya, berdakwah (menyeru) kepada keduanya serta konsisten atas keduanya. Mereka mencari para ulama yang berpegang teguh terhadap al-Qur'an maupun as-Sunnah yaitu mereka yang senantiasa beramal dengan keduanya, yang iklas dan senantiasa menjadikan al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai pedoman mereka.
Sungguh sia-sia segala upaya yang dikerahkan oleh seorang pemuda muslim untuk menyelamatkan harga diri kaum muslimin bila tanpa berlandaskan dengan jalan yang benar tersebut, tanpa tntunan dari para ulama sejati.
Untuk itu, merupakan sebuah karunia yang besar tatkala Allah Ta’ala berkenan menganugerahkan kepada kami seorang ulama sejati yang tersisa dari ulama-ulama terdahulu. Beliau telah membimbing kami dengan ilmu yang bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah, Allah Ta’ala telah menunjukkan kami tentang kebenaran yang diperselisihkan oleh umat-umat sebelumnya, dengan perantaraannya. Beliau telah menunjukkan kepada kami sebuah harta karun yang sangat mahal dan berharga yang mana harta karun tersebut terpendam di dalam lembaran-lembaran kitab suci al-Qur'an dan sentuhan-sentuhan dari sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Akhirnya kami merasakan sebuah kesejukan dan kedamaian yang menyelimuti kami setelah sekian lama kami dirundung kepayahan dan kesusahan. Kami mendapatkan kepuasan yang sempurna dan pemahaman yang benar, setelah sekian lama kami bergelut di dalam kebingungan dan ketidaktahuan.
Untuk itu, kami memandang bahwa secara umum hal itu merupakan kewajiban kami kepada umat Islam dan khususnya kepada para pemuda. Sudah seharusnya untuk membimbing mereka kepada cahaya yang telah Allah tunjukkan kepada kami, agar kami pada akhirnya berjalan bersama, saling bergandengan tangan, tolong-menolong untuk menuju jalan keselamatan, menjauh dari jurang kehancuran dan hanya kepada Allah lah kami berharap taufik dan pertolongannya.
Oleh karena itu pulalah kami senantiasa berkeinginan untuk terus menambah wawasan kaum muslimin dengan segala macam ilmu yang bermanfaat bagi mereka, sehingga mampu menampakkan Islam yang benar, gamblang dan bersih dari segala macam kotoran. Juga dilengkapi dengan dalil-dalil dari setiap permasalahan, sehingga mampu memberikan mereka pemahaman (dari buku-buku yang banyak referensinya), menjauhkan mereka dari peliknya perselisihan pendapat para ulama, mampu menyatukan visi dan misi yang berakhir pada terciptanya persamaan rasa, kekompakan dalam beramal dan berjihad untuk menyeru agama ini, serta menjadikannya langgeng di alam semesta.
Kami berharap buku-buku serta risalah-risalah ini dapat menjadi batu pijakan dalam meniti ilmu yang benar dan menjadi metode berfikir yang kuat bagi para dai. Oleh karena itu, kami menyuguhkan kepada para pemikir Islam, ulama maupun para dai agar mereka turut berpartisipasi serta menanamkan sahamnya. Kami akan senantiasa menyambut dengan penuh kelapangan segala kritik maupun saran yang membangun dan memenuhi tiga kriteria:
  1. Hendaklah kritikan itu disampaikan dengan iklas dan senantiasa didasari oleh keinginan saling menasihati untuk meraih kebenaran
  2. Hendaknya kritikan maupun saran itu, senantiasa berlandaskan kepada dua asas utama, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah
  3. Hendaknya dalam menyampaikan kritik maupun saran itu, dilakukan dengan memperhatikan adab-adab Islami yang luhur; disampaikan dengan metode yang ilmiah dengan tidak disertai oleh sikap sombong, membanggakan diri dan tidak merendahakan seseorang terkecuali terhadap seorang yang zhalim, berlaku buruk, dan pendusta.
Risalah yang kami ketengahkan ini adalah risalah yang disusun oleh ustadz kami, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dengan judul al Hadits Hujjatun Binafsihi fil Aqaid wal Ahkam yang merupakan materi ceramah yang beliau sampaikan dalam acara Muktamar Mahasiswa Muslim yang berlangsung di kota Granada-Spanyol, pada bulan Rajab tahun 1392 H yaitu tahun 1972 M.
Di dalam risalah ini penulis telah berbicara tentang sikap seorang muslim yang benar terhadap sunnah, kedudukannya dana hujjahnya (keabsahannya sebagai dalil). Penulis telah membagi risalah ini menjadi empat pasal yaitu sebagai berikut:
Pertama, Penulis mengulas tentang kedudukan as-Sunnah di dalam Islam, kewajiban kaum muslimin untuk menjadikannya sumber dalam berhukum, dan peringatan bagi yang melanggarnya
Kedua, Membahas tentang pemahaman yang batil dari usaha kaum khalaf (ulama yang datang belakangan) dalam mengingkarinya. Juga menjelaskan ketidakautentikannya dalil mereka yang mendahulukan qiyas dan beberapa kaidah ushuliyyah yang mereka pakai dan usaha untuk membuang sunnah karena dengannya.
Ketiga, Pengkhususan dengan menguraikan bantahan terhadap kaidah yang dipopulerkan oleh beberapa dai pada saat ini, yang menukil perkataan beberapa ulama kalam yang terdahulu, yang disebarkan oleh para ulama sekarang ini, yaitu kaidah tentang (tidak sahnya hadits ahad yang dijadikan sumber di dalam masalah akidah). Juga menjelaskan tentang kesalahan orang yang mempunyai gagasan kaidah tersebut, sebab hal demikian itu, mereka menjadikan hadits-hadits terbagi menjadi dua bagian. Hadits tentang akidah dan hadits tentang hukum tanpa didukung oleh dalil yang benar dan jelas, hal itu hanya sangkaan dan khayalan mereka.
Hal yang harus diperhatikan dalam masalah ini, yaitu penulis tidak mengulasnya secara panjang lebar, karena telah diterangkan sebelumnya (oleh penulis secara gamblang) dengan menyebutkan banyak dalil yang mungkin dapat mematahkan kebatilan pemikiran mereka tersebut. Penulis telah mengkhususkan sebuah risalah tersendiri dengan judul Haditsul Ahad wal Aqidah. Risalah ini merupakan materi ceramah beliau di hadapan para pemuda di Damaskus pada lima belas tahun yang lalu. Ceramah tersebut mendapatkan sambutan yang sangat positif dan berhasil melemahkan perkembangan pemikiran tersebut serta mematahkan segala dalih pendukung-pendukungnya di tengah para cendekiawan muslim di negera itu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kami untuk memperbanyak risalah tersebut dalam waktu dekat, Insya Allah.
Keempat, Pasal yang terakhir di dalam risalah ini, beliau menjelaskan suatu masalah yang amat berbahaya, yang akan memudarkan cahaya sunnah di kalangan umat manusia. Hal tersebut akan berakibat terhadap penghapusan sunnah di dalam tingkah laku sehari-hari mereka. Masalah yang dimaksud adalah masalah taqlid yang telah mewabah di setiap pelosok kehidupan kaum muslimin pada setiap zaman. Hal itu telah merasuk ke dalam jiwa dan pemikiran kaum muslimin yang telah mematikan semangat berfikir umat, selain itu juga mengharamkan mereka dari petunjuk Allah dan menghalangi mereka untuk mengambil manfaat yang baik dari petunjuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Semua itu semata-mata bersumber dari taklid yang dilakukan kepada para ulama, yang mereka pun tidak pernah ridha akan hal itu. Para ulama itu, tidak pernah mengajarkan kepada murid-muridnya untuk taklid kepada mereka tanpa didasari oleh ilmu. Bahkan, mereka itu senantiasa menasihati para muridnya untuk tidak mendahulukan suatu asas atas al-Kitab maupun Sunnah Rasul-Nya baik itu berupa perkataan, pendapat maupun ijtihad dari ulama manapun. Mereka telah mengumumkan keterlepasan diri mereka dan kelapangan hati mereka, untuk kembali kepada kebenaran (baik di masa mereka hidup maupun setelah wafat mereka) dari segala perkataan, ijtihad maupun fatwa-fatwa mereka, yang berseberangan dengan al-Qur'an maupun as-Sunnah.
Akhir dari risalahnya, beliau menyeru kepada segenap pemuda muslim untuk senantiasa kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah dalam setiap urusan mereka supaya mereka terus berupaya untuk beramal guna membuktikan kesetiaan mereka. Dengan hal itu berarti mereka telah mengesakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam al-ittiba (panutan), sebagaimana mereka telah mengesakan Allah di dalam beribadah. Dengan demikian mereka telah membuktikan dengan perbuatan mereka, dan bukan sekedar dengan perkataan syahadat yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka. Mereka telah membuktikan syahadat Laa Ilaaha Illallah Muhammadur Rasulullah dengan amal dan bukan sekedar slogan Tauhid al-Hakimiyyah. Dengan hal ini pula, mereka telah mewujudkan generasi Qur'ani akan mewujudkan eksisnya sebuah negara Islam. Insya Allah.
Ceramah beliau ini telah mendapatkan sambutan hangat dari segenap penuntut ilmu yang mendengarkannya dengan seksama. Mereka juga mengirimkan permintaan kepada beliau agar memperbanyak naskah ceramahnya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh segenap kaum muslimin yang berpegang teguh pada kebenaran.
Pada kesempatan ini pula, kami sampaikan bahwa ustadz kami (Syaikh Nashiruddin al-Albani) juga telah menyampaikan sebuah ceramah di Qatar tentang pentingnya sunnah dan kedudukannya di dalam memahami al-Qur'an. Semoga risalah ini dapat dicetak dalam waktu dekat. Insya Allah.
Kami juga telah meminta kepada ustadz kami untuk mengabulkan permintaan para penuntut ilmu untuk mencetak dan memperbanyak naskah ceramah beliau dan beliau telah menyetujui hal tersebut. Oleh karena itu kami membacakan ulang naskah tersebut kepada beliau, memperbaikinya dengan pengawasan beliau dan memberikan judul-judul kecil pada setiap fikrah (ide) yang penting, sebagai upaya untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi dari buku ini.
Demikianlah dan di awal pembahasan ini, kami memandang perlu untuk menjelaskan musthalahat (istilah-istilah) yang berkaitan dengan pembahasan hadits-hadits di dalam buku ini.
Pada akhirnya kami berharap semoga risalah ini dapat memberikan manfaat kepada umat, dan semoga Allah Ta’ala memberikan pahala yang banyak kepada penulis, dan yang menyebarkan risalah ini. Hanya kepada-Nya kami mengharapkan taufik dan pertolongan.