Pengertian beberapa istilah di dalam ilmu hadits
Pengertian as-Sunnah
As-Sunnah secara etiologi yaitu berarti, jalan yang ditempuh
seseorang dan yang terbiasa dilakukannya dalam kehidupan. Dalilnya yaitu sabda
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ
سُنَّةً حَسَنَةً .... وَمَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً
سَيِّئَةً...
Barangsiapa yang mencontohkan di dalam Islam sebuah sunnah
(jalan) yang baik .... dan barangsiapa yang mencontohkan di dalam Islam sebuah
sunnah (jalan) yang buruk...”
Sedangkan secara terminologi (istilah), as-Sunnah adalah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa
perkataan, perbuatan atau pernyataan di dalam masalah-masalah yang berhubungan
dengan hukum syariat. Berdasarkan hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian
ini sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang
menyangkut urusan-urusan dunia dan sifat-sifat pribadi beliau yang tidak ada
kaitannya dengan urusan keagamaan dan wahyu.
Oleh karena itu pengertian sunnah secara umum dikalangan para
ahli hadits mencakup perkara yang wajib maupun sunnah, sedangkan dikalangan ahli
fikih maka pengertian sunnah ini hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat
dianjurkan(mandub) dan tidak termasuk di dalamnya hal-hal yang bersifat
wajib.
Pengertian hadits
Hadits secara bahasa (etiomologi) adalah sesuatu yang
diperbincangkan yang disampaikan baik dengan suara maupun dengan tulisan.
Secara istilah (terminologi) oleh jumhur ulama dikatakan
bahwasanya hadits merupakan sinonim dari sunnah. Namun sebagian ulama
membatasi pengertian hadits terhadap apa-apa yang merupakan perkataan beliau
semata, dan di dalmnya tidak tercakup perbuatan maupun takrir (pernyataan)
beliau.
Tetapi yang benar bahwasanya sunnah itu secara bahasa hanya
mencakup dua hal; perbuatan dan pernyataan, sedangkan asal dari hadits adalah
perkataan. Namun mengingat keduanya merupakan sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kebanyakan ulama hadits lebih condong
menjadikan keduanya sebagai suatu yang memiliki pengertian yang sama tanpa
menghiraukan pengertian keduanya secara bahasa. Mereka lebih condong untuk
mengkhususkan pengertian hadits marfu' sebagai hadits yang bersumber dari Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan tidak menetapkannya terhadap hadits yang
berasal dari selain beliau kecuali yang mentaqyid-nya (seperti dengan
mengatakan bahwa hadits ini marfu' kepada shahabat fulan –pent).
Pengertian al-Khabar
Al-Khabar secara bahasa mempunyai pengertian yang sama
dengan hadits. Namun kebanyakan dari para ulama mengkhususkan hadits pada
sesuatu yang hanya bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam semata.
Padahal sebenarnya khabar memiliki cakupan yang lebih luas dari hal
tersebut; mungkin yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
mungkin pula dari yang lainnya. Diantara keduanya terdapat keumuman dan
kekhususan, dimana setiap hadits adalah khabar, namun tidak setiap khabar
tercakup dalam pengertian hadits. Untuk itulah, maka seorang yang bergelut
dengan sunnah dinamakan muhaddits sedangkan seorang yang
berkecimpung dengan sejarah perjalanan umat manusia dinamakan
akhbariyyan (sejarawan). Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa
hadits, khabar, dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Akan tetapi pendapat
yang lebih tepat adalah yang pertama.
Pengertian al-Atsar
Al-Atsar adalah sesuatu yang dinukil (diambil) dari
orang-orang terdahulu, untuk itu maka pengertiannya mencakup segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam ataupun dari yang
lainnya.
Sebagian dari ulama ada yang mengkhususkan kepada apa-apa yang
dinukil dari shahabat (generasi pertama), tabi’in (generasi
kedua) maupun atba’ut tabi’in (generasi ketiga) setelah Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan pengertian inilah yang lebih tepat agar
dapat dibedakan antara hadits mauquf (hadits yang terhenti jalan periwayatannya
kepada shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam) dengan hadits marfu'
(hadits yang terhenti jalan periwayatannya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam).
As-Sanad dan Al-Matan
Sebuah hadits terdiri atas dua bagian utama, yaitu
sanad dan matan. Sanad adalah jalan menuju matan,
yaitu para perawi hadits yang meriwayatkan matan dan menyampaikannya
dimulai dari perawi yang terakhir yang mengarang kitab sampai kepada Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Adapun yang dimaksud dengan matan adalah
lafazh dari sebuah hadits yang tersusun menjadi suatu pengertian.
Para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan sebuah
hadits. Mereka akan menolak setiap hadits yang tidak mempunyai sanad.
Hal tersebut disebabkan karena merebaknya kebohongan (al-Kidzbu) yang
mengatasnamakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Untuk itu seorang
ulama dari golongan tabi’in, Muhammad ibn Sirin berkata, “Dahulu para ulama
tidaklah pernah menanyakan akan sanad suatu hadits. Namun tatkala
fitnah merebak, merekapun berkata (tatkala seseorang datang membawa hadits
–pent), “Sebutkan sanadmu”. Setelah itu mereka menimbang, jika orang-orang yang
ada dalam sanad tersebut tergolong ke dalam ahlus sunnah maka mereka
menerima haditsnya. Namun, jika mereka itu tergolong ahli bid’ah maka
mereka menolak haditsnya”1.
Demikianlah, para ulama mempelajari setiap sanad yang dinukil
kepada mereka; apabila orang-orang yang meriwayatkan suatu hadits termasuk dalam
kriteria benarnya (shahih-nya) sebuah hadits, maka mereka terima hadits
itu. Kriteria diterimanya sanad sebuah hadits, adalah sebagai
berikut:
- Sanadnya bersambung
- Periwayat hadits adalah seorang yang bersifat Dhabth (kuat hafalannya lagi cermat)
- Perawi hadits adalah orang yang bersifat al-‘Adalah (bagus akhlak dan agamanya)
- Perawi hadits terbebas dari sifat syudzuudz (tidak menyalahi perawi yang lebih kuat) dan Illah (cacat yang menyebabkan lemahnya suatu hadits)
Berkata imam Abdullah ibn al-Mubarak, “Al-Isnad adalah bagian
dari agama. Jika seandainya bukan karena isnad niscaya seorang akan berkata
sesuka hatinya”2
Dikarenakan hal itu, maka para ulama telah menetapkan kaidah
dan pokok-pokok pikiran dalam menentukan shahih tidaknya sebuah hadits, baik
dari segi sanad maupun matan hadits itu. Kaidah dan pokok-pokok pikiran tersebut
mereka khususkan dalam sebuah ilmu tersendiri yang dinamakan ilmu
mushthalahul hadits. Oleh karena itu maka barangsiapa yang hendak menambah
wawasan keilmuannya, boleh ia membaca buku-buku yang berkenaan dengan masalah
tersebut. Diantara kitab terbaik yang membahas masalah ini adalah kitab
Ikhtishar Ulumul Hadits oleh al-Hafizh Ibnu Katsir
Rahimahullaah yang telah ditahqiq oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir,
yang beliau beri judul al-Ba’itsul Hatsitsu Syarhu Ikhtishari Ulumil
Haditsi, cetakan Mesir.
Pembagian as-Sunnah
As-Sunnah ditinjau dari jalan periwayatannya, maka ketika
sampai kepada kita terbagi atas dua macam. Hadits ahad dan
mutawatir. Kemudian oleh ulama-ulama bermahdzab Hananfi ditambah lafi
satu bagian hingga keseluruhannya menjadi 3 bagian, yaitu hadits
mustafadh atau masyhur.
Adapun hadits mutawatir secara bahasa berarti sesuatu
yang datang secara berturut-turut, diambil dari kata al-Watru.
Sedangkan secara istilah, hadits mutawatir adalah kabar atau berita
tentang sebuah perkara yang kongkrit (dapat terlihat dan terdengar). Kabar itu
bersumber dari sekumpulan orang terpercaya yang jumlahnya banyak dan mustahil
secara adat maupun akal mereka berkumpul untuk sebuah kabar dusta. Tentang
perkara yang dapat diterima oleh panca indera, atau dari sekumpulan orang yang
seperti mereka sehingga pada akhirnya sampai kepada kesaksian atau pendengaran
kabar tersebut, maka disini kabar tersebut berhulu kepada Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa kabar yang didengar atau yang
disaksikan atau tentang perbuatan dan pernyataan dari beliau Shallallaahu
'alaihi wa sallam.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa hadits
mutawatir mempunyai empat syarat yang harus diwujudkan padanya,
yaitu:
- Hendaklah perawi hadits tersebut meyakini secara benar akan keabsahan hadits yang diriwayatkannya (bukan hanya kira-kira atau prasangka)
- Hendaklah keyakinan mereka bersandarkan kepada sesuatu yang dapat diterima oleh panca indera (dapat disaksikan dan didengarkan)
- Hendaklah hadits itu bersumber dari sekumpulan orang yang berjumlah banyak, yang tidak memungkinkan mereka bersepakat atas suatu kedustaan. Adapun jumlah mereka tidak harus ditentukan menurut pendapat yang shahih, tetapi berbeda-beda sesuai dengan tsiqah-nya (yakin), dhabth-nya (jelas) dan itqan (pasti) dari perawi.
- Hendaklah jumlah perawi hadits tersebut konstan (tetap) dalam setiap rentetan periwayatan3
Sebuah hadits menjadi mutawatir itu mungkin karena
terwujud pada lafazhnya dan mungkin pula pada maknanya, tetapi seluruh ulama
telah sepakat akan keabsahan keduanya.
Adapun pengertian dari hadits ahad yaitu hadits yang
tidak mencakup syarat-syarat hadits mutawatir yang telah disebutkan
sebelumnya, diantaranya:
- Apabila hadits tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perawi maka hadits itu dinamakan hadits gharib
- Jika diriwayatkan oleh dua orang perawi dinamakan hadits aziz
- Jika diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih tetapi jumlah perawi hadits itu tidak mencapai derajat mutawatir, maka dinamakan dengan hadits mustafidh atau masyhur. Dengan demikian maka hadits ahad tidak selamanya hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
Untuk itu, jika diteliti lebih seksama maka hadits
masyhur atau mustafidh pada hakikatnya adalah merupakan salah
satu bagian dari hadits ahad dan (bukan yang berdiri sendiri dan
memiliki hukum yang berbeda dari bagian hadits ahad yang lainnya),
sebagaimana yang dikatakan oleh ulama-ulama bermahdzab Hanafi. Mereka
berpendapat bahwasanya hadits masyhur memiliki tingkat keabsahan yang
lebih jika dibandingkan dengan hadits ahad. Karena itu mereka
menyatakan bolehnya mentaqyid (menguatkan) hukum yang termuat di dalam
al-Qur'an dengan menggunakan hadits masyhur, sebagaimana hal ini boleh
dilakukan dengan menggunakan hadits yang mutawatir4
Benar bahwasanya kemasyhuran dan banyaknya orang-orang yang
meriwayatkan hadits tersebut adalah merupakan sesuatu yang perlu
dipertimbangkan. Namun yang lebih tepat adalah apa yang dikemukakan oleh jumhur
ulama bahwasanya hal yang telah disebutkan tidaklah melencengkannya dari sifat
ahad yang telah lekat pada hadits itu dan bahwasanya dengan jumlah
orang-orang yang meriwayatkan hadits tersebut tidak menjadikan derajatnya
mencapai standar yang dipersyaratkan pada sebuah hadits mutawatir. Maka
hadits tersebut tetap merupakan hadits ahad apapun namanya.
Kemudian ketiga macam hadits yang telah disebutkan diatas
terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu hadits shahih, hadits hasan dan
hadits dhaif.
Selanjutnya ulama juga berbeda faham akan faifah (nilai
keabsahan) yang dihasilkan dari sebuah hadits ahad yang
shahih. Sebagian ulama seperti imam an-Nawawi Rahimahullaah
berpendapat di kitab at-Taqrib bahwa hadits ini memberikan pengertian
azh-Zhannur Rajih (sesuatu yang diyakini keabsahannya dengan keyakinan
yang kuat). Sebagian lagi mengatakan bahwa hadits-hadits ahad yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim memberikan pengertian dengan dalil yang
qath’i (bahwa hadits telah dipastikan keshahihannya). Adapun imam Ibnu
Hazm Rahimahullaah di dalam bukunya yang berjudul al-Ahkam
(1/119-137) mengatakan, “Hadits Ahad yang dinukil dari orang-orang yang dapat
dipercaya secara beruntut hingga kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam sehingga hadits ini wajib untuk diyakini keabsahannya dan diamalkan
isinya”.
Sementara yang benar menurut pendapat kami adalah hadits
ahad jika telah shahih jalan periwayatannya dan diterima oleh umat
tanpa pengingkarannya (baik cacat maupun cela) maka hadits itu yang harus
diyakini kebenarannya, baik hadits itu diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan
Muslim atau diriwayatkan oleh imam yang lainnya.
Adapun terhadap hadits-hadits ahad yang dipertentangkan akan
keshahihannya karena ulama menshahihkannya dan sebagian lagi melemahkannya maka
hadits tersebut diambil menurut yang lebih banyak menshahihkannya. Wallahu
A’lam.
======================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar