Senin, 24 April 2017

Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil 'Aqaidu wal Ahkami Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Pengertian beberapa istilah di dalam ilmu hadits



Pengertian as-Sunnah
As-Sunnah secara etiologi yaitu berarti, jalan yang ditempuh seseorang dan yang terbiasa dilakukannya dalam kehidupan. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً .... وَمَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً...
Barangsiapa yang mencontohkan di dalam Islam sebuah sunnah (jalan) yang baik .... dan barangsiapa yang mencontohkan di dalam Islam sebuah sunnah (jalan) yang buruk...”
Sedangkan secara terminologi (istilah), as-Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan atau pernyataan di dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum syariat. Berdasarkan hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian ini sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang menyangkut urusan-urusan dunia dan sifat-sifat pribadi beliau yang tidak ada kaitannya dengan urusan keagamaan dan wahyu.
Oleh karena itu pengertian sunnah secara umum dikalangan para ahli hadits mencakup perkara yang wajib maupun sunnah, sedangkan dikalangan ahli fikih maka pengertian sunnah ini hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat dianjurkan(mandub) dan tidak termasuk di dalamnya hal-hal yang bersifat wajib.
Pengertian hadits
Hadits secara bahasa (etiomologi) adalah sesuatu yang diperbincangkan yang disampaikan baik dengan suara maupun dengan tulisan.
Secara istilah (terminologi) oleh jumhur ulama dikatakan bahwasanya hadits merupakan sinonim dari sunnah. Namun sebagian ulama membatasi pengertian hadits terhadap apa-apa yang merupakan perkataan beliau semata, dan di dalmnya tidak tercakup perbuatan maupun takrir (pernyataan) beliau.
Tetapi yang benar bahwasanya sunnah itu secara bahasa hanya mencakup dua hal; perbuatan dan pernyataan, sedangkan asal dari hadits adalah perkataan. Namun mengingat keduanya merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kebanyakan ulama hadits lebih condong menjadikan keduanya sebagai suatu yang memiliki pengertian yang sama tanpa menghiraukan pengertian keduanya secara bahasa. Mereka lebih condong untuk mengkhususkan pengertian hadits marfu' sebagai hadits yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan tidak menetapkannya terhadap hadits yang berasal dari selain beliau kecuali yang mentaqyid-nya (seperti dengan mengatakan bahwa hadits ini marfu' kepada shahabat fulan –pent).
Pengertian al-Khabar
Al-Khabar secara bahasa mempunyai pengertian yang sama dengan hadits. Namun kebanyakan dari para ulama mengkhususkan hadits pada sesuatu yang hanya bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam semata. Padahal sebenarnya khabar memiliki cakupan yang lebih luas dari hal tersebut; mungkin yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam mungkin pula dari yang lainnya. Diantara keduanya terdapat keumuman dan kekhususan, dimana setiap hadits adalah khabar, namun tidak setiap khabar tercakup dalam pengertian hadits. Untuk itulah, maka seorang yang bergelut dengan sunnah dinamakan muhaddits sedangkan seorang yang berkecimpung dengan sejarah perjalanan umat manusia dinamakan akhbariyyan (sejarawan). Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa hadits, khabar, dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Akan tetapi pendapat yang lebih tepat adalah yang pertama.
Pengertian al-Atsar
Al-Atsar adalah sesuatu yang dinukil (diambil) dari orang-orang terdahulu, untuk itu maka pengertiannya mencakup segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam ataupun dari yang lainnya.
Sebagian dari ulama ada yang mengkhususkan kepada apa-apa yang dinukil dari shahabat (generasi pertama), tabi’in (generasi kedua) maupun atba’ut tabi’in (generasi ketiga) setelah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan pengertian inilah yang lebih tepat agar dapat dibedakan antara hadits mauquf (hadits yang terhenti jalan periwayatannya kepada shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam) dengan hadits marfu' (hadits yang terhenti jalan periwayatannya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam).
As-Sanad dan Al-Matan
Sebuah hadits terdiri atas dua bagian utama, yaitu sanad dan matan. Sanad adalah jalan menuju matan, yaitu para perawi hadits yang meriwayatkan matan dan menyampaikannya dimulai dari perawi yang terakhir yang mengarang kitab sampai kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Adapun yang dimaksud dengan matan adalah lafazh dari sebuah hadits yang tersusun menjadi suatu pengertian.
Para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan sebuah hadits. Mereka akan menolak setiap hadits yang tidak mempunyai sanad. Hal tersebut disebabkan karena merebaknya kebohongan (al-Kidzbu) yang mengatasnamakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Untuk itu seorang ulama dari golongan tabi’in, Muhammad ibn Sirin berkata, “Dahulu para ulama tidaklah pernah menanyakan akan sanad suatu hadits. Namun tatkala fitnah merebak, merekapun berkata (tatkala seseorang datang membawa hadits –pent), “Sebutkan sanadmu”. Setelah itu mereka menimbang, jika orang-orang yang ada dalam sanad tersebut tergolong ke dalam ahlus sunnah maka mereka menerima haditsnya. Namun, jika mereka itu tergolong ahli bid’ah maka mereka menolak haditsnya”1.
Demikianlah, para ulama mempelajari setiap sanad yang dinukil kepada mereka; apabila orang-orang yang meriwayatkan suatu hadits termasuk dalam kriteria benarnya (shahih-nya) sebuah hadits, maka mereka terima hadits itu. Kriteria diterimanya sanad sebuah hadits, adalah sebagai berikut:
  1. Sanadnya bersambung
  2. Periwayat hadits adalah seorang yang bersifat Dhabth (kuat hafalannya lagi cermat)
  3. Perawi hadits adalah orang yang bersifat al-‘Adalah (bagus akhlak dan agamanya)
  4. Perawi hadits terbebas dari sifat syudzuudz (tidak menyalahi perawi yang lebih kuat) dan Illah (cacat yang menyebabkan lemahnya suatu hadits)
Berkata imam Abdullah ibn al-Mubarak, “Al-Isnad adalah bagian dari agama. Jika seandainya bukan karena isnad niscaya seorang akan berkata sesuka hatinya”2
Dikarenakan hal itu, maka para ulama telah menetapkan kaidah dan pokok-pokok pikiran dalam menentukan shahih tidaknya sebuah hadits, baik dari segi sanad maupun matan hadits itu. Kaidah dan pokok-pokok pikiran tersebut mereka khususkan dalam sebuah ilmu tersendiri yang dinamakan ilmu mushthalahul hadits. Oleh karena itu maka barangsiapa yang hendak menambah wawasan keilmuannya, boleh ia membaca buku-buku yang berkenaan dengan masalah tersebut. Diantara kitab terbaik yang membahas masalah ini adalah kitab Ikhtishar Ulumul Hadits oleh al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullaah yang telah ditahqiq oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, yang beliau beri judul al-Ba’itsul Hatsitsu Syarhu Ikhtishari Ulumil Haditsi, cetakan Mesir.
Pembagian as-Sunnah
As-Sunnah ditinjau dari jalan periwayatannya, maka ketika sampai kepada kita terbagi atas dua macam. Hadits ahad dan mutawatir. Kemudian oleh ulama-ulama bermahdzab Hananfi ditambah lafi satu bagian hingga keseluruhannya menjadi 3 bagian, yaitu hadits mustafadh atau masyhur.
Adapun hadits mutawatir secara bahasa berarti sesuatu yang datang secara berturut-turut, diambil dari kata al-Watru. Sedangkan secara istilah, hadits mutawatir adalah kabar atau berita tentang sebuah perkara yang kongkrit (dapat terlihat dan terdengar). Kabar itu bersumber dari sekumpulan orang terpercaya yang jumlahnya banyak dan mustahil secara adat maupun akal mereka berkumpul untuk sebuah kabar dusta. Tentang perkara yang dapat diterima oleh panca indera, atau dari sekumpulan orang yang seperti mereka sehingga pada akhirnya sampai kepada kesaksian atau pendengaran kabar tersebut, maka disini kabar tersebut berhulu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam baik berupa kabar yang didengar atau yang disaksikan atau tentang perbuatan dan pernyataan dari beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir mempunyai empat syarat yang harus diwujudkan padanya, yaitu:
  1. Hendaklah perawi hadits tersebut meyakini secara benar akan keabsahan hadits yang diriwayatkannya (bukan hanya kira-kira atau prasangka)
  2. Hendaklah keyakinan mereka bersandarkan kepada sesuatu yang dapat diterima oleh panca indera (dapat disaksikan dan didengarkan)
  3. Hendaklah hadits itu bersumber dari sekumpulan orang yang berjumlah banyak, yang tidak memungkinkan mereka bersepakat atas suatu kedustaan. Adapun jumlah mereka tidak harus ditentukan menurut pendapat yang shahih, tetapi berbeda-beda sesuai dengan tsiqah-nya (yakin), dhabth-nya (jelas) dan itqan (pasti) dari perawi.
  4. Hendaklah jumlah perawi hadits tersebut konstan (tetap) dalam setiap rentetan periwayatan3
Sebuah hadits menjadi mutawatir itu mungkin karena terwujud pada lafazhnya dan mungkin pula pada maknanya, tetapi seluruh ulama telah sepakat akan keabsahan keduanya.
Adapun pengertian dari hadits ahad yaitu hadits yang tidak mencakup syarat-syarat hadits mutawatir yang telah disebutkan sebelumnya, diantaranya:
  1. Apabila hadits tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perawi maka hadits itu dinamakan hadits gharib
  2. Jika diriwayatkan oleh dua orang perawi dinamakan hadits aziz
  3. Jika diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih tetapi jumlah perawi hadits itu tidak mencapai derajat mutawatir, maka dinamakan dengan hadits mustafidh atau masyhur. Dengan demikian maka hadits ahad tidak selamanya hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.
Untuk itu, jika diteliti lebih seksama maka hadits masyhur atau mustafidh pada hakikatnya adalah merupakan salah satu bagian dari hadits ahad dan (bukan yang berdiri sendiri dan memiliki hukum yang berbeda dari bagian hadits ahad yang lainnya), sebagaimana yang dikatakan oleh ulama-ulama bermahdzab Hanafi. Mereka berpendapat bahwasanya hadits masyhur memiliki tingkat keabsahan yang lebih jika dibandingkan dengan hadits ahad. Karena itu mereka menyatakan bolehnya mentaqyid (menguatkan) hukum yang termuat di dalam al-Qur'an dengan menggunakan hadits masyhur, sebagaimana hal ini boleh dilakukan dengan menggunakan hadits yang mutawatir4
Benar bahwasanya kemasyhuran dan banyaknya orang-orang yang meriwayatkan hadits tersebut adalah merupakan sesuatu yang perlu dipertimbangkan. Namun yang lebih tepat adalah apa yang dikemukakan oleh jumhur ulama bahwasanya hal yang telah disebutkan tidaklah melencengkannya dari sifat ahad yang telah lekat pada hadits itu dan bahwasanya dengan jumlah orang-orang yang meriwayatkan hadits tersebut tidak menjadikan derajatnya mencapai standar yang dipersyaratkan pada sebuah hadits mutawatir. Maka hadits tersebut tetap merupakan hadits ahad apapun namanya.
Kemudian ketiga macam hadits yang telah disebutkan diatas terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu hadits shahih, hadits hasan dan hadits dhaif.
Selanjutnya ulama juga berbeda faham akan faifah (nilai keabsahan) yang dihasilkan dari sebuah hadits ahad yang shahih. Sebagian ulama seperti imam an-Nawawi Rahimahullaah berpendapat di kitab at-Taqrib bahwa hadits ini memberikan pengertian azh-Zhannur Rajih (sesuatu yang diyakini keabsahannya dengan keyakinan yang kuat). Sebagian lagi mengatakan bahwa hadits-hadits ahad yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim memberikan pengertian dengan dalil yang qath’i (bahwa hadits telah dipastikan keshahihannya). Adapun imam Ibnu Hazm Rahimahullaah di dalam bukunya yang berjudul al-Ahkam (1/119-137) mengatakan, “Hadits Ahad yang dinukil dari orang-orang yang dapat dipercaya secara beruntut hingga kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sehingga hadits ini wajib untuk diyakini keabsahannya dan diamalkan isinya”.
Sementara yang benar menurut pendapat kami adalah hadits ahad jika telah shahih jalan periwayatannya dan diterima oleh umat tanpa pengingkarannya (baik cacat maupun cela) maka hadits itu yang harus diyakini kebenarannya, baik hadits itu diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim atau diriwayatkan oleh imam yang lainnya.
Adapun terhadap hadits-hadits ahad yang dipertentangkan akan keshahihannya karena ulama menshahihkannya dan sebagian lagi melemahkannya maka hadits tersebut diambil menurut yang lebih banyak menshahihkannya. Wallahu A’lam.
======================


1 Muqaddimatu Shahih Muslim 1:84 dan 87 dengan syarah an-Nawawi
2 Lihat sumber yang sama
3 Lihat Irsyadul Fuhul oleh as-Sakhawi hal 41-43
4 Lihat Ushulul Fikhi oleh al-Khudhari hal 212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar